Kamis, 01 Maret 2012

Gathering Family

Pada hari minggu 26 Pebruari 2012 telah terjadi peristiwa besar yang diinginkan selama ini... berupa upaya untuk mengumpulkan keluarga besar Rimbawan Kota Tarakan yang dikemas dalam acara Gathering Family Day.  Senang, bangga & luar biasa .... dapat memberi kesenangan, kekompakan serta ikatan kekeluargaan terasa skali !  anak, istri, ibu, mertua, keponakan, calon pacar "yg diumpetin" berkumpul sudah ... See you next year, have a nice week end Sir !

Jumat, 17 Februari 2012

Tupoksi KPH

1.    Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
  • Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan 
  • Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu. 
  • Rehabilitasi hutan dan reklamasi. 
  • Perlindungan hutan dan konservasi alam. 
  • Penelitian dan Pengembangan. 
  • Pendidikan dan Latihan. 
  • Penyuluhan kepada masyarakat.
2.    Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.
3.    Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
4.    Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
6.  Melaksanakan pemasaran pemanfaatan hasil hutan non kayu guna mendapatkan PAD.

Bentuk Organisasi KPH


Bentuk Organisasi KPH Tarakan adalah:
1.  Sebuah organisasi pengelola hutan yang :
  • Mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi dari pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi konservasi, perlindungan, dan sosial dari hutan;
  • Mampu mengembangkan investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
  • Mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan monitoring/evaluasi berbasis spasial;
  • Mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan (termasuk kepentingan publik dari hutan);
  • Mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang bersifat lokal, nasional dan sekaligus global (misal: peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim global/climate change); dan
  • Berbasis pada profesionalisme kehutanan.
2. Organisasi yang merupakan cerminan integrasi (kolaborasi / sinergi) dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
3. Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan unit-unit (izin-izin) pemanfaatan hutan yang telah ada.
4. Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan jaminan dapat memfasilitasi terselenggaranya pengelolaan hutan secara lestari. 
5. Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibelitas) untuk menyesuaikan dengan kondisi/tipologi setempat serta perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan hutan.

Pengantar


Assalammualikum wr.wb
Sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, PP No. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, PP No. 6 tahun 2007 jo. PP No. 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, PP No. 38 tahun 2007 tentang Pebagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan bahwa agar seluruh kawasan hutan dapat dikelola secara lestari.
Pengelolaan hutan yang lestari diperlukan adanya institusi pengelola di tingkat tapak.  Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan pembagian kawasan hutan menjadi unit-unit wilayah kelola di tingkat tapak, unit pengelola tersebut adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH Tarakan merupakan wujud organisasi baru yang ada di bawah Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan (merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas) sejak 9 Desember 2009 melalui Peraturan Walikota Tarakan Nomor 67 / 2009.  Bentuk KPH Tarakan berdasarkan fungsinya adalah Lindung sehingga disebut dengan nama UPT. KPHL. 
Tujuan dibentuknya KPH Tarakan adalah untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari yang mampu meningkatkan potensi sumberdaya hutan dan mempertahankan fungsi hidroorologis serta memberikan manfaat sosial-ekonomi berbasiskan hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan produksi ramah lingkungan lainnya secara efektif dan efisien.
Wassalam mualaikum wr.wb.

KKPH,

Maryanto, S.Hut, MP

Selasa, 14 Februari 2012

Opini Pembangunan KPH


A.    PENDAHULUAN

Sesuai pasal 4 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya penguasaan hutan oleh Negara tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
1.      mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
2.  menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan
3.   mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Pengurusan hutan tersebut di atas bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan tersebut meliputi kegiatan penyelenggaraan, sesuai yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1.      Perencananaan Kehutanan.
2.      Pengelolaan hutan.
3.      Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
4.      Pengawasan.

Sedangkan Pengelolaan hutan sendiri yang dilakukan oleh unit pengelola di tingkat tapak (KPH), meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Tata Hutan
2.      Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
3.      Pemanfaatan hutan
4.      Penggunaan Kawasan Hutan
5.      Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
6.      Perlindungan dan Konservasi Alam

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan untuk mencapai kelestarian hutan dibutuhkan Unit-unit pengelolaan hutan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan organisasi pengelolanya di tingkat tapak (lapangan), sesuai peraturan perundangan yang ada organisasi pengelola ini merupakan organisasi pemerintah.

Untuk mewujudkan pembangunan KPH terdapat 2 hal penting dan mendesak yang harus dirumuskan pengaturan kebijakannya, yaitu: 1) kebijakan tentang pembentukan wilayah KPH, 2) kebijakan tentang pedoman untuk membentuk organisasi/kelembagaan KPH...............bersambung.

Misi KPHL Kota Tarakan

  1. Pemantapan kawasan dan rencana pengelolaan Hutan;
  2. Pengembangan institusi dan pemantapan koordinasi lintas sektoral dalam kawasan KPH;
  3. Rehabilitasi hutan dan konservasi tanah pada lahan kritis, areal kosong / rentan ancaman dalam kawasan KPH;
  4. Pengembangan partisipasi masyarakat dan kolaborasi  parapihak dalam kawasan KPH;
  5. Pengembangan jasa lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu, dan pemasaran guna peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat;
  6. Pengamanan hutan dan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap kawasan KPH.

Visi KPHL Kota Tarakan

Pengelolaan Kawasan Hutan yang lestari serta mampu memperkuat pembangunan ekonomi Kota Tarakan secara nyata dan berkesinambungan

Selasa, 07 Februari 2012

9 Nilai Dasar Rimbawan

1. Jujur
2. Tanggung jawab
3. Disiplin
4. Ikhlas
5. Visioner
6. Adil
7. Peduli
8. Kerjasama
9. Profesional