Tampilkan postingan dengan label ORGANISASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ORGANISASI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Februari 2012

Tupoksi KPH

1.    Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
  • Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan 
  • Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu. 
  • Rehabilitasi hutan dan reklamasi. 
  • Perlindungan hutan dan konservasi alam. 
  • Penelitian dan Pengembangan. 
  • Pendidikan dan Latihan. 
  • Penyuluhan kepada masyarakat.
2.    Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.
3.    Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
4.    Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
6.  Melaksanakan pemasaran pemanfaatan hasil hutan non kayu guna mendapatkan PAD.

Bentuk Organisasi KPH


Bentuk Organisasi KPH Tarakan adalah:
1.  Sebuah organisasi pengelola hutan yang :
  • Mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi dari pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi konservasi, perlindungan, dan sosial dari hutan;
  • Mampu mengembangkan investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
  • Mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan monitoring/evaluasi berbasis spasial;
  • Mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan (termasuk kepentingan publik dari hutan);
  • Mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang bersifat lokal, nasional dan sekaligus global (misal: peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim global/climate change); dan
  • Berbasis pada profesionalisme kehutanan.
2. Organisasi yang merupakan cerminan integrasi (kolaborasi / sinergi) dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
3. Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan unit-unit (izin-izin) pemanfaatan hutan yang telah ada.
4. Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan jaminan dapat memfasilitasi terselenggaranya pengelolaan hutan secara lestari. 
5. Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibelitas) untuk menyesuaikan dengan kondisi/tipologi setempat serta perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan hutan.