Tampilkan postingan dengan label TUPOKSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUPOKSI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Februari 2012

Tupoksi KPH

1.    Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
  • Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan 
  • Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu. 
  • Rehabilitasi hutan dan reklamasi. 
  • Perlindungan hutan dan konservasi alam. 
  • Penelitian dan Pengembangan. 
  • Pendidikan dan Latihan. 
  • Penyuluhan kepada masyarakat.
2.    Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.
3.    Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
4.    Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
6.  Melaksanakan pemasaran pemanfaatan hasil hutan non kayu guna mendapatkan PAD.

Pengantar


Assalammualikum wr.wb
Sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, PP No. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, PP No. 6 tahun 2007 jo. PP No. 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, PP No. 38 tahun 2007 tentang Pebagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan bahwa agar seluruh kawasan hutan dapat dikelola secara lestari.
Pengelolaan hutan yang lestari diperlukan adanya institusi pengelola di tingkat tapak.  Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan pembagian kawasan hutan menjadi unit-unit wilayah kelola di tingkat tapak, unit pengelola tersebut adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH Tarakan merupakan wujud organisasi baru yang ada di bawah Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan (merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas) sejak 9 Desember 2009 melalui Peraturan Walikota Tarakan Nomor 67 / 2009.  Bentuk KPH Tarakan berdasarkan fungsinya adalah Lindung sehingga disebut dengan nama UPT. KPHL. 
Tujuan dibentuknya KPH Tarakan adalah untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari yang mampu meningkatkan potensi sumberdaya hutan dan mempertahankan fungsi hidroorologis serta memberikan manfaat sosial-ekonomi berbasiskan hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan produksi ramah lingkungan lainnya secara efektif dan efisien.
Wassalam mualaikum wr.wb.

KKPH,

Maryanto, S.Hut, MP

Selasa, 14 Februari 2012

Opini Pembangunan KPH


A.    PENDAHULUAN

Sesuai pasal 4 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya penguasaan hutan oleh Negara tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
1.      mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
2.  menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan
3.   mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Pengurusan hutan tersebut di atas bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan tersebut meliputi kegiatan penyelenggaraan, sesuai yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1.      Perencananaan Kehutanan.
2.      Pengelolaan hutan.
3.      Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
4.      Pengawasan.

Sedangkan Pengelolaan hutan sendiri yang dilakukan oleh unit pengelola di tingkat tapak (KPH), meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Tata Hutan
2.      Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
3.      Pemanfaatan hutan
4.      Penggunaan Kawasan Hutan
5.      Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
6.      Perlindungan dan Konservasi Alam

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan untuk mencapai kelestarian hutan dibutuhkan Unit-unit pengelolaan hutan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan organisasi pengelolanya di tingkat tapak (lapangan), sesuai peraturan perundangan yang ada organisasi pengelola ini merupakan organisasi pemerintah.

Untuk mewujudkan pembangunan KPH terdapat 2 hal penting dan mendesak yang harus dirumuskan pengaturan kebijakannya, yaitu: 1) kebijakan tentang pembentukan wilayah KPH, 2) kebijakan tentang pedoman untuk membentuk organisasi/kelembagaan KPH...............bersambung.