Jumat, 17 Februari 2012

Bentuk Organisasi KPH


Bentuk Organisasi KPH Tarakan adalah:
1.  Sebuah organisasi pengelola hutan yang :
  • Mampu menyelenggarakan pengelolaan yang dapat menghasilkan nilai ekonomi dari pemanfaatan hutan dalam keseimbangan dengan fungsi konservasi, perlindungan, dan sosial dari hutan;
  • Mampu mengembangkan investasi dan menggerakkan lapangan kerja;
  • Mempunyai kompetensi menyusun perencanaan dan monitoring/evaluasi berbasis spasial;
  • Mempunyai kompetensi untuk melindungi kepentingan hutan (termasuk kepentingan publik dari hutan);
  • Mampu menjawab jangkauan dampak pengelolaan hutan yang bersifat lokal, nasional dan sekaligus global (misal: peran hutan dalam mitigasi perubahan iklim global/climate change); dan
  • Berbasis pada profesionalisme kehutanan.
2. Organisasi yang merupakan cerminan integrasi (kolaborasi / sinergi) dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. 
3. Pembentukan organisasi KPH tetap menghormati keberadaan unit-unit (izin-izin) pemanfaatan hutan yang telah ada.
4. Struktur organisasi dan rincian tugas dan fungsinya memberikan jaminan dapat memfasilitasi terselenggaranya pengelolaan hutan secara lestari. 
5. Organisasi yang memiliki kelenturan (fleksibelitas) untuk menyesuaikan dengan kondisi/tipologi setempat serta perubahan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pengelolaan hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar