Assalammualikum wr.wb
Sesuai
dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, PP No. 44 tahun 2004 tentang
perencanaan kehutanan, PP No. 6 tahun 2007 jo. PP No. 3 tahun 2008 tentang tata
hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, PP No. 38 tahun
2007 tentang Pebagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan bahwa agar seluruh kawasan
hutan dapat dikelola secara lestari.
Pengelolaan
hutan yang lestari diperlukan adanya institusi pengelola di tingkat tapak. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan
pembagian kawasan hutan menjadi unit-unit wilayah kelola di tingkat tapak, unit
pengelola tersebut adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH
Tarakan merupakan wujud organisasi baru yang ada di bawah Dinas Kehutanan, Pertambangan
dan Energi Kota Tarakan (merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas)
sejak 9 Desember 2009 melalui Peraturan Walikota Tarakan Nomor 67 / 2009. Bentuk KPH Tarakan berdasarkan fungsinya adalah
Lindung sehingga disebut dengan nama UPT. KPHL.
Tujuan
dibentuknya KPH Tarakan adalah untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan
secara lestari yang mampu meningkatkan potensi sumberdaya hutan dan
mempertahankan fungsi hidroorologis serta memberikan manfaat sosial-ekonomi berbasiskan
hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan produksi ramah lingkungan lainnya
secara efektif dan efisien.
Wassalam
mualaikum wr.wb.
KKPH,
Maryanto,
S.Hut, MP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar