Jumat, 17 Februari 2012

Pengantar


Assalammualikum wr.wb
Sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, PP No. 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, PP No. 6 tahun 2007 jo. PP No. 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, PP No. 38 tahun 2007 tentang Pebagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, mengamanatkan bahwa agar seluruh kawasan hutan dapat dikelola secara lestari.
Pengelolaan hutan yang lestari diperlukan adanya institusi pengelola di tingkat tapak.  Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan pembagian kawasan hutan menjadi unit-unit wilayah kelola di tingkat tapak, unit pengelola tersebut adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
KPH Tarakan merupakan wujud organisasi baru yang ada di bawah Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan (merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas) sejak 9 Desember 2009 melalui Peraturan Walikota Tarakan Nomor 67 / 2009.  Bentuk KPH Tarakan berdasarkan fungsinya adalah Lindung sehingga disebut dengan nama UPT. KPHL. 
Tujuan dibentuknya KPH Tarakan adalah untuk mewujudkan pengelolaan kawasan hutan secara lestari yang mampu meningkatkan potensi sumberdaya hutan dan mempertahankan fungsi hidroorologis serta memberikan manfaat sosial-ekonomi berbasiskan hasil hutan non kayu, jasa lingkungan dan produksi ramah lingkungan lainnya secara efektif dan efisien.
Wassalam mualaikum wr.wb.

KKPH,

Maryanto, S.Hut, MP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar