Jumat, 17 Februari 2012

Tupoksi KPH

1.    Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi:
  • Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan 
  • Pemanfaatan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Penggunaan kawasan hutan dalam hal pemantauan dan pengendalian terhadap pemegang ijin. 
  • Pemanfaatan hutan di wilayah tertentu. 
  • Rehabilitasi hutan dan reklamasi. 
  • Perlindungan hutan dan konservasi alam. 
  • Penelitian dan Pengembangan. 
  • Pendidikan dan Latihan. 
  • Penyuluhan kepada masyarakat.
2.    Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan.
3.    Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian.
4.    Melaksanakan pemantauan, penilaian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan.
6.  Melaksanakan pemasaran pemanfaatan hasil hutan non kayu guna mendapatkan PAD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar