- Pemantapan kawasan dan rencana pengelolaan Hutan;
- Pengembangan institusi dan pemantapan koordinasi lintas sektoral dalam kawasan KPH;
- Rehabilitasi hutan dan konservasi tanah pada lahan kritis, areal kosong / rentan ancaman dalam kawasan KPH;
- Pengembangan partisipasi masyarakat dan kolaborasi parapihak dalam kawasan KPH;
- Pengembangan jasa lingkungan, Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu, dan pemasaran guna peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat;
- Pengamanan hutan dan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap kawasan KPH.
KPH Tarakan terbentuk merupakan wujud dari Percepatan Pembangunan Kehutanan Tarakan (P2KT). Tujuan dibentuknya KPHL agar pengelolaan hutan dapat lestari dan efisien juga menghasilkan manfaat bagi masyarakat karena kelestarian SDH adalah untuk semua generasi.
Selasa, 14 Februari 2012
Misi KPHL Kota Tarakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar