Selasa, 14 Februari 2012

Opini Pembangunan KPH


A.    PENDAHULUAN

Sesuai pasal 4 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya penguasaan hutan oleh Negara tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
1.      mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
2.  menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan
3.   mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Pengurusan hutan tersebut di atas bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Pengurusan tersebut meliputi kegiatan penyelenggaraan, sesuai yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1.      Perencananaan Kehutanan.
2.      Pengelolaan hutan.
3.      Penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
4.      Pengawasan.

Sedangkan Pengelolaan hutan sendiri yang dilakukan oleh unit pengelola di tingkat tapak (KPH), meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      Tata Hutan
2.      Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
3.      Pemanfaatan hutan
4.      Penggunaan Kawasan Hutan
5.      Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
6.      Perlindungan dan Konservasi Alam

Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan untuk mencapai kelestarian hutan dibutuhkan Unit-unit pengelolaan hutan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan organisasi pengelolanya di tingkat tapak (lapangan), sesuai peraturan perundangan yang ada organisasi pengelola ini merupakan organisasi pemerintah.

Untuk mewujudkan pembangunan KPH terdapat 2 hal penting dan mendesak yang harus dirumuskan pengaturan kebijakannya, yaitu: 1) kebijakan tentang pembentukan wilayah KPH, 2) kebijakan tentang pedoman untuk membentuk organisasi/kelembagaan KPH...............bersambung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar