A. PENDAHULUAN
Sesuai pasal 4
UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa semua hutan di dalam
wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya penguasaan hutan oleh Negara tersebut
memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
1. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
2. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan
3. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan
hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum
mengenai kehutanan.
Pengurusan hutan tersebut di atas bertujuan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk
kemakmuran rakyat. Pengurusan tersebut meliputi kegiatan penyelenggaraan, sesuai yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota:
1. Perencananaan Kehutanan.
2. Pengelolaan hutan.
3. Penelitian dan pengembangan, pendidikan
dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
4. Pengawasan.
Sedangkan Pengelolaan hutan sendiri yang dilakukan oleh unit pengelola di tingkat tapak (KPH), meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Tata Hutan
2. Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
3. Pemanfaatan hutan
4. Penggunaan Kawasan Hutan
5. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
6. Perlindungan dan Konservasi Alam
Dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan untuk
mencapai kelestarian hutan dibutuhkan Unit-unit pengelolaan hutan atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan (KPH) dan organisasi pengelolanya di tingkat tapak
(lapangan), sesuai peraturan perundangan yang ada organisasi pengelola
ini merupakan organisasi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar